Bentuk-bentuk
Usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga. Sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.